Sabtu, 22 Oktober 2016

ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI MATA KULIAH DASAR UMUM

Tema pokok perkuliahan ISD sebagai bagian dari MKDU adalah hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Hubungan tersebut dapat mewujudkan adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial dan inilah yang menjadi pusat perhatian dari Ilmu Sosial Dasar dan yang penelaahnya menggunakan pendekatan berbagai disiplin (interdisiplin atau multidisiplin) dengan memanfaatkan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari lapangan ilmu-ilmu sosial seperti : sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi dan psykologi sosial.

ISD “Pengertian, Tujuan, ISD dan IPS”

1    1.      PENGERTIAN

           Untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan dalam kehidupan lahirlah berbagai cabang ilmu   pengetahuan.

     Berdasarkan smber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi tiga :

            a)      Natural Sciences (Ilmu-ilmu Alamiah), meliputi : Fisika, Kimia, Astronomi, Biologi,
                  dan lain-lain.
            b)     Sosial Sciences (Ilmu-ilmu Sosial). Terdiri dari : Sosiologi, Ekonomi, Polotik Antropologi,
                  dan lain-lain.
            c)     Humanities (Ilmu-ilmu Budaya) meliputi : Bahasa, Agama, Kesastraan, Kesenian dan
                  lain-lain.

1    2.    TUJUAN


Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Dasar Umum, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :

           a)      Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial
                  yang ada dalam masyarakat
           b)      Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha
                  menanggulanginya.
           c)      Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat
                  kompleks dan hanya dapat mendekatinya memplajarinya secara kritis-interdisipliner.
           d)     Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi
                 dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.





      1.    ILMU SOSIAL DASAR DAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

             Ilmu Sosial Dasar (ISD) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kedua-duannya mempunyai dan
        persamaan dan perbedaan.

       Adapun persamaan antara keduanya adalah :
            a)      Ilmu Sosial Dasar diberika di Perguruan Tinggi, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di
                   Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan.
            b)      Ilmu Sosial Dasar merupakan satu matakuliah tunggal, sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial
                   merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).
            c)     Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedangkan
                   Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan ketrampilan
                   intelektual.


Penyebab, Dampak, dan Pencegahan Pencemaran udara

Udara di atmosfir bumi kita adalah campuran dari gas nitrogen (78%), oksigen (21%), gas argon (sekitar 1 %), CO2 (0,0035 %) dan sedikit uap air (sekitar 0,01 %). Komposisi gas di atmosfer dapat mengalami perubahan dikarenakan polusi udara. Pelepasan CO2 ke udara oleh berbagai aktivitas manusia dapat meningkatkan kadar CO2 di udara walaupun hanya sedikit.




 I.      Penyebab

          Beberapa hal dan kegiatan yang dapat menimbulkan polusi udara
              di antaranya berikut ini :

            a)      Asap dari cerobong pabrik, kendaraan bermotor dan mobil, pembakaran atau kebakaran hutan,
                   asap rokok, yang membebaskan CO dan CO2 ke udara.
            b)      Asap vulkanik dari aktivitas gunung berapi dan asap letusan gunung berapi yang
                   menebarkan partikel-partikel debu ke udara.
            c)      Bahan atau partikel-partikel radioaktif dari bom atom dan percobaan nuklir
                   yang membebaskan partikelpartikel debu radioaktif ke udara.
            d)     Asap dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik atau pabrik yang membebaskan
                  partikel, nitrogen oksida, dan oksida sulfur.
           e)      Chloro Fluoro Carbon (CFC) yang berasal dari kebocoran mesin pendingin ruangan, kulkas,
                  AC mobil.




II.   Dampak

Polusi udara dapat menimbulkan berbagai dampak yang merugikan. Dengan kenaikan kadar CO2 yang melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan (sekitar 0,0035%) menimbulkan berbagai akibat yang cukup merugikan bagi manusia dan lingkungan sekitar.
Penurunan kualitas udara untuk respirasi semua organisme (terutama manusia) akan menurunkan tingkat kesehatan masyarakat. Asap dari kebakaran hutan dapat menyebabkan gangguan iritasi saluran pernapasan, bahkan terjadinya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Setiap terjadi kebakaran hutan selalu diikuti peningkatan kasus penyakit infeksi saluran pernapasan. Asap kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak bumi seperti bensin, menimbulkan polusi gas CO (karbon monoksida).
Gas ini sangat reaktif terhadap hemoglobin darah, afinitas hemoglobin (Hb) terhadap CO lebih tinggi dibandingkan afinitas Hb terhadap O2.
Akibatnya jika gas CO terhirup melalui saluran pernapasan dan berdifusi ke dalam darah, maka CO akan terikat oleh Hb dan terbawa ke jaringan. Penumpukan CO dalam jaringan dapat menimbulkan keracunan. Penggunaan mesin pendingin ruangan (AC), kulkas maupun lemari es dan pembangunan rumah kaca juga berdampak pada polusi udara. Akibat terjadinya kerusakan atau kebocoran alat-alat tersebut menyebabkan terbebasnya CFC ke udara.
Di bawah pengaruh radiasi sinar ultraviolet berenergi tinggi CFC dapat terurai dan membebaskan atom klor (Cl). Dan setiap atom Klor mampu mempercepat pemecahan 100.000 molekul ozon (O3 ) menjadi O2. Hal ini tentunya dapat mengakibatkan penipisan lapisan ozon.
Secara alamiah ozon berfungsi untuk menyaring 99% radiasi sinar ultraviolet. Penipisan lapisan ozon berakibat pada peningkatan radiasi sinar ultraviolet ke bumi. Jika hal ini terjadi maka akan berpotensi timbulnya penyakit kanker kulit, kanker mata, dan katarak akan meningkat.
Partikel-partikel radioaktif di udara yang berasal dari ledakan bom nuklir atau percobaan nuklir sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
 Selain bersifat karsinogen (menyebabkan kanker), zat-zat radioaktif yang masuk dan mencemari tubuh manusia juga dapat menimbulkan kerusakan organ-organ visceral manusia seperti ginjal dan hati.
Oksida belerang (SO2, SO3) dan oksida nitrogen (NO2, NO3) dari hasil pembakaran batu bara yang dibebaskan ke udara dapat bereaksi dengan uap air membentuk senyawa asam (asam sulfat, asam nitrat).
Jika senyawa asam bersatu dengan uap air akan membentuk awan, lalu mengalami kondensasi dan presipitasi di udara dan akan turun sebagai hujan asam. 
Senyawa asam dalam air hujan menyebabkan kerusakan bangunan, korosi logam, memudarkan warna cat, menurunkan derajat keasaman tanah, bahkan menyebabkan kematian miroorganisme tanah.


II.              Pencegahan dan penanggulangan

Penghijauan dan reboisasi dapat menurunkan polusi udara oleh CO2, demikian juga pembuatan jalur hijau di kota-kota besar menjadi hal yang sangat berarti.
Secara alamiah tumbuhan menyerap CO2 untuk fotosintesis, dengan penghijauan berarti akan meningkatkan pengambilan CO2 udara oleh tumbuhan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memasang penyaring udara pada cerobong asap pabrik untuk menyaring partikel-partikel yang bercampur asap agar tidak terbebas ke udara.
Menetapkan kawasan industri yang jauh dari kawasan pemukiman warga, mengurangi pemakaian minyak bumi dan batu bara pada industri dan pembangkit listrik.
Memanfaatkan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti energi biogas, energi surya dan energi panas bumi untuk menggantikan energi minyak bumi dan batu bara.
Pengawasan yang ketat di wilayah hutan yang rawan terbakar dan melarang warga membakar semak-semak di sekitar hutan dalam membuka lahan pertanian.
Di samping itu perlu diberikan sanksi yang tegas pada pihakpihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan.
Memakai masker pada saat udara tercemar oleh asap menjadi penting untuk dilakukan, paling tidak dapat mengurangi dampak yang lebih buruk.
Perlunya ketentuan hukum internasional yang mengikat bagi semua negara yang melakukan percobaan nuklir di kawasan terbuka.
Pemberian sanksi yang tegas bagi negara yang melakukan pelanggaran diharapkan dapat mengurangi polusi radioaktif.
Demikian juga pengawasan yang ketat pada reaktor nuklir dari bahaya radiasi, dan kebocoran.








SUMBER
http://handikap60.blogspot.com/2013/04/penyebab-dampak-dan-pencegahan.html
Share:

0 komentar:

Posting Komentar